Pemanfaatan Jasa Lingkungan di Hutan Desa Buntoi Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah

Hutan desa didefinisikan sebagai hutan negara yang tidak dibebani hak yang dikelola oleh desa untuk kesejahteraan desa (Ministry of Forestry, 2008). Hutan desa memiliki pengaturan kelembagaan yang sedikit berbeda dibandingkan dengan pengelolaan kawasan hutan berbasis masyarakat lainnya, seperti hutan kemasyarakatan dan hutan tanaman rakyat, karena hutan desa diberikan hak pengelolaan selain izin, sementara yang lain dapat memanfaatkan sumber daya hutan hanya berdasarkan izin. Hutan desa cenderung menjadi ukuran kompromi untuk memiliki pengaturan kelembagaan di mana karakteristiknya adalah antara orang-orang dari masyarakat dan hutan adat.

Kelembagaan hutan desa merupakan suatu sistem pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang relatif baru yang dirancang oleh Departemen Kehutanan untuk mengelola kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang bebas dari klaim atau hak. Penduduk desa, diwakili oleh lembaga desa, memainkan peran utama dalam mengelola dan memanfaatkan manfaat dari hutan negara. Dalam hal ini, sebuah desa yang mengelola hutan desa tidak hanya memanfaatkan sumber daya hutan, tetapi juga bertanggung jawab untuk keberlanjutan fungsinya sebagai zona penyangga. Menurut UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat resmi yang memiliki batas-batas dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan mereka, berdasarkan asal-usul dan tradisi mereka yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia (Government of Indonesia, 2004).

Oleh karena itu, hutan desa harus berada dalam batas desa. Sebuah desa, melalui lembaga desa yang telah diberikan Hutan Desa Rights Management, bisa mendapatkan izin komersialisasi kayu jika hutan desa adalah hutan produksi (Ministry of Forestry, 2008). Dalam hal ini izin dapat diterbitkan oleh gubernur, bukan Kementerian Kehutanan. Izin lain, seperti izin komersialisasi jasa lingkungan dan izin komersialisasi hasil hutan non-kayu, juga dapat diperoleh melalui hutan desa.

Sekilas Tentang Desa Buntoi

Terdapat empat hutan desa dalam satu lanskap yang dikelola oleh empat desa, yakni Buntoi, Mantaren I, Kalawa dan Gohong dengan total luas hutan empat desa 16.245 hektar. Diantara keempat desa tersebut yang terbesar wilayah desa hutan terletak di Desa Buntoi. Desa ini memiliki wilayah hutan desa sekitar 7.025 hektar, yang didirikan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.586/Menhut II/2012 tentang Pembentukan Hutan Lindung sebagai Wilayah Kerja Kawasan Hutan Desa Buntoi Meliputi 7.025 hektar di Kahayan Hilir, Pulang Pisau Kabupaten, Provinsi Kalimantan Tengah, pada 17 Oktober 2012. Dengan bantuan dari salah satu LSM lokal, POKKER SHK, Desa Buntoi telah membentuk Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) untuk mengelola hutan desa mereka.

Potensi kayu yang ada di Hutan Desa Buntoi antara lain adalah meranti, balau, ramin, pantung, jelutung, belangiran, dan bengaris, namun secara keseluruhan potensi kayunya termasuk rendah. Potensi hasil hutan non kayu antara lain adalah tanaman obat dan anggrek hutan. Disamping itu juga ada potensi flora dan fauna seperti rusa, burung sebaru, trenggiling, beruang, monyet ekor pendek/bangkoui, kantong semar, pasak bumi, anggrek hutan, dan jenis obat-obatan belum diidentifikasi.

Kondisi infrastruktur dari pusat Desa Buntoi menuju Hutan Desa Buntoi dapat dikatakan masih belum memadai. Hutan Desa Buntoi dapat ditempuh melalui jalan setapak dengan berjalan kaki selama 12 jam tanpa istirahat. Hal ini merupakan salah satu kendala dalam pemanfaatan Hutan Desa Buntoi oleh masyarakat Desa Buntoi, terutama yang berada jauh dari pinggiran hutan. Berdasarkan wawancara dengan penduduk desa Buntoi, diketahui bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang tinggal di pinggiran hutan desa tersebut.

Berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan, fungsi Hutan Desa Buntoi adalah hutan lindung. Ini berarti bahwa pemanfaatan kayu sangat terbatas. Sumber daya hutan yang diizinkan untuk digunakan di hutan desa adalah hasil hutan non-kayu seperti jelutung dan rotan, dan jasa lingkungan seperti air, keanekaragaman hayati, keindahan bentang alam dan penyerapan karbon. Bagian selanjutnya menjelaskan bagaimana masyarakat melihat keberadaan dan nilai jasa lingkungan di hutan desa mereka.

Analisis Jasa Lingkungan

Beberapa pustaka menyebutkan bahwa jasa ekosistem hutan dapat diklasifikasikan ke dalam empat kategori: (1) jasa air, (2) penyerapan karbon, (3) konservasi keanekaragaman hayati, dan (4) keindahan bentang alam (Pagiola et al., 2002, Mayrand and Paquin, 2004). Dengan demikian analisis potensi jasa lingkungan di Hutan Desa Buntoi juga difokuskan pada keberadaan keempat jenis jasa lingkungan tersebut.

PertamaJasa Air.  Hutan Desa Buntoi merupakan bagian dari sisa hutan rawa gambut tropis di Provinsi Kalimantan Tengah. Kondisinya relatif baik dibandingkan dengan daerah sekitarnya. Kawasan hutan desa memberikan manfaat ekologi dan ekonomi yang sangat penting bagi penghidupan masyarakat. Selain itu, lahan gambut memainkan peran yang sangat penting untuk penyimpanan karbon dan air regulasi manajemen untuk daerah sekitarnya. Lahan gambut alami memiliki peran penting dalam menyeimbangkan pasokan air regional melalui fungsinya sebagai resapan air dan waduk. Lahan gambut tropis juga merupakan reservoir keanekaragaman hayati dan habitat bagi spesies langka, terutama primata seperti orangutan (Pongo pygmaeus). Beberapa spesies ikan yang ditemukan juga endemik ekosistem ini. Analisis biofisik di Hutan Desa Buntoi memperlihatkan dari aspek tata air, Hutan Desa Buntoi tidak memiliki sumber air minum yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk di Desa Buntoi. Kondisi air di hutan desa buntoi sama dengan di wilayah Desa Buntoi lainnya yang berada di pinggir Sungai Kahayan. Air yang ada di Hutan Desa Buntoi adalah air rawa yang berwarna coklat, namun tetap digunakan sebagai air minum oleh sebagian masyarakat. Dengan demikian, potensi pamanfaatan jasa air dari Hutan Desa Buntoi menjadi terbatas.

Kedua, penyerapan karbon. Potensi penyerapan dan peyimpanan karbon di Hutan Desa Buntoi sangat besar karena disamping memiliki potensi vegetasi yang dapat menyerap dan menyimpan karbon, Hutan Desa Buntoi juga merupakan hutan rawa gambut yang memiliki simpanan karbon besar di bawah tegakan. Hutan rawa gambut dapat menyimpan hingga 20 karbon yang tersimpan di hutan tropis di tanah mineral dimana 90% dari simpanan karbon tersebut berada di bawah tanah (Jaenicke et al., 2011). Deforestasi dan kerusakan hutan dapat melepas karbon karena kedua aktivitas tersebut dapat memicu terjadinya dekomposisi atau kebakaran lahan gambut (Olbrei, 2013). Indonesia memiliki potensi simpanan karbon di lahan gambut tropis terbesar di dunia yang mencapai 57 billion tonnes (Giga tonnes or Gt) of carbon (Page et al., 2011). Sebagian besar lahan gambut Indonesia terdapat di Sumatra, Kalimantan dan Papua, termasuk di Hutan Desa Buntoi.

Ketiga, konservasi keanekaragaman hayati. Berkenaan dengan keanekaragaman hayati, banyak sekali flora dan fauna yang dapat ditemui di Hutan Desa Buntoi. Berdasarkan laporan Yayasan Cakrawala Indonesia (2013) dan identifikasi yang dilakukan oleh tim peneliti FORDA, beberapa jenis komoditas kayu yang ditemui di Hutan Desa Buntoi yaitu: (1) Merang (Ramin); (2) Meranti; (3) Lanan bintik;  (4) Kahui (Belangiran); (5) Lanan Panaga; (6) Kambalitan; (7) Alau; (8) Tarantang; (9) Keput bajuku; (10) Tanah-tanah/tumih; (11) Lewang; (12) Nyatu bawui; (13) Hatangan; (14) Papong; (15) Bangaris; (16) Rasak danum; (17) Bangkirai sabun; (18) Gemor; (19) Salombar; (20) Nyatu undus; (21) Panaga jangkar; (22) Hanjalutung/Polantan/Pulai; (23) Ramin/merang; (24) Totup kabala; (25) Ehang; (26) Kambarisa; (27) Garonggang; (28) Payait; (29) Gantalang; (30) Mahang; (31) Kayu tantimun; (32) Balawan; dan (33) Tamehas. Sementara itu, beberapa jenis buah-buahan dan sayur-sayuran juga ditemui di dalam hutan desa, antara lain: (1) Umbut rotan; (2) Kelakai/Pakis; (3) Bajei/Pakis; (4) Jamur kuping; (5) Jamur tiram; (6) Jamur merang; (7) Jamur lokal: kulat bantilung; dan (8) Kulat Siaw. Beberapa jenis tumbuhan obat juga ditemui di hutan desa, antara lain Hanur Kuning/akar kuning, Kalanis (akar rambat), Galas sangumang/kantong semar, Bajakah kalalawit dan masih banyak yang lainnya.

Beberapa jenis hewan yang ditemui di hutan desa adalah:(1) Rusa; (2) Babi; (3) Kancil; (4) Biawak; (5) Ular Sanca; (6) Kalawet/Uwa-uwa; (7) Kahiu/orang utan; (8) Bakei/Kera; (9) Bakara/Bakantan; (10) Kalasi; (11) Macan Dahan; (12) Sabaru; (13) Beruang; (14) Karahau; (15) Burung Tingang; (16) Burung Baliang Ahas; (17) Burung Kak; (18) Hanjaliwan; (19) Talisuk; (20) Burung Betet; (21) Burung Murai; (22) Burung Punai; (23) Burung Tabuan; (24) Burung Takukur; (25) Burung Tiung; (26) Burung Bakaka; (27) Burung Mangkung; (28) Burung Bubut; (29) Burung Tampalu; (30) Burung Ampit; (31) Kawuk; (32) Tekngok; (33) Pusa Kambe/Kucing Hutan; (34) Kukang; (35) Burung Tabengkong; dan (36) Burung Balatok. Beberapa jenis yang masih diburu oleh masyarakat adalah rusa, kancil dan babi. Potensi keanekaragaman hayati ini merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai harganya yang dapat dimanfaatkan dalam bentuk pemanfaatan hasil hutan non-kayu, dijadikan objek pariwisata, atau dibudidayakan di tanah milik masyarakat.

Keempat, keindahan bentang alam. Dari segi keindahan bentang alam, pada dasarnya tidak ditemui adanya suatu areal yang khas yang data dijadikan andalan untuk menarik kedatangan wisatawan ke Hutan Desa Buntoi. Namun demikian, kondisi biofisik Hutan Desa Buntoi sebagai salah satu areal lindung bagi hutan rawa gambut yang tersisa, dapat dijadikan objek promosi pariwisata. Disamping itu keberadaan flora dan fauna khas seperti orang utan dan kantong semar dapat juga dijadikan objek pariwisata obesrvasi dan penelitian. Sedangkan potensi sungai dan beberapa hewan buruan seperti rusa dan babi, dapat dijadikan objek wisata susur sungai atau wisata buru, dengan memperhatikan potensi dan kelestariannya.

Pemanfaatan Jasa Lingkungan

Ada dua kegiatan utama yang dapat dirancang untuk memanfaatkan jasa lingkungan di hutan desa, yaitu, ekowisata dan konservasi karbon. Ekowisata dapat memanfaatkan keanekaragaman hayati dan keindahan bentang alam. Dengan mengembangkan ekowisata, otoritas hutan desa dapat menawarkan kegiatan wisata seperti melihat orang utan dan rusa, memancing di sungai dan kanal di dalam dan sekitar hutan, dan pertunjukan budaya oleh suku dayak.

Konservasi karbon dapat dirancang melalui program REDD+. Pemanfaatan jasa lingkungan dapat dilakukan melalui Pembayaran Jasa Lingkungan (PJL). Dalam skema PJL, penyedia jasa lingkungan yang sah harus dikompensasi untuk biaya yang terkait dengan penyediaan jasa, dan orang-orang yang mendapatkan manfaat dari layanan ini harus membayar untuk layanan ini, sehingga manfaat dari jasa lingkungan dapat diinternalisasikan. Dalam merancang PJL, keamanan penyediaan jasa yang berhubungan dengan hak atas sumber daya harus dipertimbangkan. Para penyedia jasa akan terus memberikan pelayanan jika ada cukup insentif untuk mempertahankan transaksi dengan pembeli, jika pembeli menemukan pilihan yang lebih baik untuk penggunaan lahan. Berikut dipaparkan strategi pemanfaatan jasa lingkungan di Hutan Desa Buntoi.

Hambatan dan Tantangan

Ada dua faktor yang mempengaruhi keberadaan dan pemanfaatan jasa ekosistem di Hutan Desa Buntoi, yaitu: (1) persepsi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, dalam memanfatkan jasa ekosistem; dan (2) dukungan kebijakan publik dalam pemanfaatan jasa ekosistem. Persepsi pemangku kepentingan terutama dipengaruhi oleh adanya pasar untuk jasa lingkungan yang berasal dari hutan. Penelitian ini mengungkapkan kurangnya pengetahuan masyarakat lokal tentang keberadaan dan manfaat jasa ekosistem di hutan desa mereka, yang mengarah pada perlunya peningkatan kesadaran dan pelatihan untuk Pemanfaatan jasa ekosistem dari Buntoi Hutan Desa. Sementara dukungan kebijakan sudah cukup tersedia baik di tingkat nasional maupun regional.

Ada dua jenis kegiatan yang dapat dikembangkan untuk memanfaatkan keanekaragaman hayati, keindahan bentang alam, dan konservasi karbon di desa hutan. Kedua kegiatan tersebut adalah ekowisata dan skema REDD+.

Pertama, Berkaitan dengan ekowisata. Tantangan utama yang dihadapi adalah masalah infrastruktur dan pengetahuan serta keahlian masyarakat setempat dalam mengelola kegiatan wisata. Dalam hal ini upaya pelatihan telah dilaksanakan dengan bantuan UNESCO. Namun demikian, permasalahan infrastruktur perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kabupaten dan provinsi, mengingat hal ini terkait dengan pembangunan wilayah.

Kedua, Desain kelembagaan PJL untuk REDD+. Pelaksanaan REDD+ di hutan desa yang diusulkan merupakan salah satu upaya untuk menciptakan sistem distribusi manfaat yang mampu mengkompensasi biaya korbanan masyarakat pengelola hutan desa, menumbuhkan kesadaran konservasi sumberdaya hutan, meningkatkan kapasitas masyarakat, dan memungkinkan partisipasi yang luas dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, desain PJL untuk REDD+ tersebut dapat mendukung prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, kelestarian dan keadilan dalam pengelolaan sumberdaya hutan.

Mengingat kurangnya informasi yang berkaitan dengan potensi dari hutan desa, studi lebih lanjut diperlukan untuk memahami biaya dan manfaat dari pemanfaatan jasa lingkungan di Hutan Desa Buntoi. Studi lanjut tersebut perlu dilaksanakan dengan cara action research, dimana penelitian mengenai alternatif-alternatif pengembangan jasa lingkungan dibarengi dengan upaya pembangunan sistem dan mekanisme pembayaran atas jasa lingkungan yang didukung dengan pendanaan dari pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat. (*)

Oleh: M. Zahrul Muttaqien

 

Contact Person : +62-81293890705 Web: http://mapinstitute.org/ FB: Maizahra Arla Pratama

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Yayasan Mitra Aksi Pemberdayaan

Lembaga nirlaba yang memajukan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi sosial, pendampingan komunitas, dan pelestarian lingkungan.

Copyright © 2026 Yayasan Mitra Aksi Pemberdayaan